Salah satu hal terpenting adalah memastikan untuk mengisi dokumen yang benar. Yang diperlukan hanyalah beberapa menit untuk mengisi formulir dan mengirimkannya ke tempat yang tepat, tetapi banyak orang yang terlalu malas untuk melakukan hal ini dan akhirnya dideportasi sebagai hasilnya.
1. Tempat Tinggal Permanen - Dapatkan Formulir Pemerintahan Anda Sekarang
Anda tidak dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan tanpa terlebih dahulu mendapatkan status sebagai penduduk tetap. Di AS, Anda harus menghubungi USCIS dan mendapatkan formulir I-485. Mengisi formulir ini akan menjadi langkah pertama Anda mendapatkan kartu hijau. Tentu saja, setelah Anda memiliki kartu hijau Anda, Anda akan memiliki banyak hak dan manfaat lain yang dijelaskan di bawah ini.
Imigran tanpa dokumen berjuang di Trump';s America
2. Yang Harus Anda Harapkan Sebagai Pemegang Kartu Hijau
- Anda memiliki hak untuk hidup di negara itu dan tidak dideportasi
- Anda dapat meninggalkan dan masuk kembali ke negara itu
- Anda sekarang dapat dipekerjakan selama ini merupakan pekerjaan hukum
- Anda dapat mengajukan permohonan Kewarganegaraan setelah beberapa tahun
3. Mendapatkan Kewarganegaraan Anda
Jika Anda mencari manfaat tambahan yang datang dengan kewarganegaraan penuh seperti hak untuk memilih, Anda harus mengajukan permohonan kewarganegaraan secara langsung. Tentu saja, untuk melakukan ini Anda harus tinggal di negara itu tanpa pergi selama lima tahun. Anda juga harus lulus tes sederhana.
4. Mendapatkan Status Hukum Penuh
Jika Anda menemukan cinta saat Anda berada di dalam negeri, Anda harus mencatat bahwa Anda dapat menjadi warga negara segera melalui darah atau pernikahan. Jika tunangan atau istri Anda sudah menjadi warga negara, Anda dapat memperoleh kewarganegaraan otomatis melalui pernikahan. Ini mungkin cara termudah bagi seseorang untuk menjadi warga negara AS.
5. Pengungsi
Banyak pengungsi dari negara-negara yang dilanda perang dapat memperoleh perlakuan khusus jika mereka mengisi formulir I-94 dan mengirimkannya segera ke USCIS. Pengungsi dapat diberikan status dilindungi sementara. Jaksa Agung dapat memilih warga negara dari negara asing untuk mendapatkan TPS jika mereka menemukan bahwa kondisi di negara itu menimbulkan risiko keselamatan pribadi karena perang bersenjata yang berkelanjutan atau semacam bencana alam.