Ada dua konvensi hak cipta multilateral internasional utama yang beroperasi dalam sistem global. Salah satunya adalah Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Artistik (Berne) dan Konvensi Hak Cipta Universal. Sebagian besar negara-negara Eropa dan Persemakmuran adalah milik Berne, namun hingga saat ini AS hanya milik Konvensi Hak Cipta Universal. Pada tahun 1989 AS menyetujui Konvensi Berne.
Di bawah Konvensi Hak Cipta Universal, secara umum, sebuah karya oleh warga negara atau domisiliari suatu negara yang merupakan anggota Konvensi Hak Cipta Universal atau karya yang pertama kali diterbitkan di negara Konvensi Hak Cipta Universal dapat mengklaim perlindungan berdasarkan Konvensi. Jika karya tersebut memuat pemberitahuan tentang hak cipta dalam bentuk dan posisi yang ditentukan oleh Konvensi Hak Cipta Universal, pemberitahuan ini akan memenuhi dan menggantikan formalitas lain yang diterapkan oleh negara anggota Konvensi Hak Cipta Universal sebagai syarat hak cipta. Pemberitahuan Konvensi Hak Cipta Universal harus terdiri dari simbol yang disertai dengan nama pemilik hak cipta dan tahun publikasi pertama dari karya tersebut. Agar memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta di negara-negara yang hanya anggota Konvensi Hak Cipta Universal, perlu bahwa karya menanggung, di tempat yang menonjol dan sejak saat publikasi pertama, simbol hak cipta - (c) - bersama dengan nama pemilik hak cipta dan tahun publikasi pertama, misalnya: (c) Kaltons Internet and Technology Solicitors 2002.
Cara Mengetik Simbol Hak Cipta
Namun, di bawah Konvensi Berne, secara umum, sebuah karya yang pertama kali diterbitkan di Berne Union berhak atas perlindungan di semua negara anggota Berne. Tidak ada persyaratan khusus seperti menempelkan simbol hak cipta.
Penggunaan simbol hak cipta adalah signifikan ketika AS bukan anggota Konvensi Berne dan hanya akan mengenali hak cipta di mana simbol (c) digunakan sesuai dengan UCC. UCC sebagian besar telah diambil alih oleh perjanjian lain yang tidak memerlukan formalitas apa pun.
Namun, dengan menggunakan simbol (c), walaupun memiliki sedikit pengaruh hukum, memberi peringatan kepada orang lain bahwa hak cipta diklaim dalam materi yang dipermasalahkan, dan menghilangkan argumen apa pun yang diandalkan pengguna pada lisensi tersirat untuk menggunakan karya tersebut.
http://www.kaltons.co.uk Cara Mendaftar Simbol Hak Cipta Ada dua konvensi hak cipta multilateral internasional utama yang beroperasi dalam sistem global. Salah satunya adalah Konvensi Berne untuk Perlindungan Karya Sastra dan Artistik (Berne) dan Konvensi Hak Cipta Universal. Sebagian besar negara-negara Eropa dan Persemakmuran adalah milik Berne, namun hingga saat ini AS hanya milik Konvensi Hak Cipta Universal. Pada tahun 1989 AS menyetujui Konvensi Berne.
Di bawah Konvensi Hak Cipta Universal, secara umum, sebuah karya oleh warga negara atau domisiliari suatu negara yang merupakan anggota Konvensi Hak Cipta Universal atau karya yang pertama kali diterbitkan di negara Konvensi Hak Cipta Universal dapat mengklaim perlindungan berdasarkan Konvensi. Jika karya tersebut memuat pemberitahuan tentang hak cipta dalam bentuk dan posisi yang ditentukan oleh Konvensi Hak Cipta Universal, pemberitahuan ini akan memenuhi dan menggantikan formalitas lain yang diterapkan oleh negara anggota Konvensi Hak Cipta Universal sebagai syarat hak cipta. Pemberitahuan Konvensi Hak Cipta Universal harus terdiri dari simbol yang disertai dengan nama pemilik hak cipta dan tahun publikasi pertama dari karya tersebut. Untuk memenuhi syarat untuk perlindungan hak cipta di negara-negara yang hanya anggota Konvensi Hak Cipta Universal, perlu bahwa karya menanggung, di tempat yang menonjol dan sejak saat publikasi pertama, simbol hak cipta -? - bersama dengan nama pemilik hak cipta dan tahun publikasi pertama, misalnya:? Kaltons Internet and Technology Solicitors 2002.
Namun, di bawah Konvensi Berne, secara umum, sebuah karya yang pertama kali diterbitkan di Berne Union berhak atas perlindungan di semua negara anggota Berne. Tidak ada persyaratan khusus seperti menempelkan simbol hak cipta.
Penggunaan simbol hak cipta adalah signifikan ketika AS bukan anggota Konvensi Berne dan hanya akan mengenali hak cipta di mana? simbol digunakan sesuai dengan UCC. UCC sebagian besar telah diambil alih oleh perjanjian lain yang tidak memerlukan formalitas apa pun.
Namun, menggunakan? simbol, walaupun memiliki sedikit pengaruh hukum, memberi peringatan kepada orang lain bahwa hak cipta diklaim dalam materi yang dipermasalahkan, dan menghapus argumen apa pun yang diandalkan pengguna pada lisensi tersirat untuk menggunakan karya tersebut.
http://www.kaltons.co.uk